Kepala SMPN 16 Diberhentikan, Ini Kata Walikota Herman HN
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terkait adanya pemberhentian terhadap kepala sekolah SMPN 16 kota Bandar Lampung, Purwadi. oleh pemerintah kota setempat.
Menurut, Walikota Bandar Lampung Herman HN, pemberhentian kepsek tersebut dikarenakan pak Purwadi telah melanggar aturan.
"Tidak boleh melanggar aturan, udah itu aja," tegas Herman HN, saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020).
Saat dimintai keterangan aturan apa yang dilanggar oleh kepala sekolah SMPN 16 tersebut. Herman HN tak menyebutkannya secara rinci. "Ya aturan saya yang tau," singkatnya.
Sementara itu, Plt. Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. Saat hendak dimintai tanggapan terkait pemberhentian kepsek tersebut, ia tidak mau berkomentar.
"Kalau bertanya mengenai kepala sekolah SMPN 16, saya no comment," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ceremony Pelepasan Ekspor Perdana Tepung Tapioka ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Regional 2 Panjang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kepergok Curi Motor, Maling di Bandar Lampung Diikat dan Dihajar Warga
Selasa, 05 Mei 2026 -
BKD Canangkan Zona Integritas, Sekdaprov: Jangan Sekadar Ikrar, Harus Merubah Budaya Kerja
Selasa, 05 Mei 2026








