Kepala SMPN 16 Diberhentikan, Ini Kata Walikota Herman HN
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terkait adanya pemberhentian terhadap kepala sekolah SMPN 16 kota Bandar Lampung, Purwadi. oleh pemerintah kota setempat.
Menurut, Walikota Bandar Lampung Herman HN, pemberhentian kepsek tersebut dikarenakan pak Purwadi telah melanggar aturan.
"Tidak boleh melanggar aturan, udah itu aja," tegas Herman HN, saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020).
Saat dimintai keterangan aturan apa yang dilanggar oleh kepala sekolah SMPN 16 tersebut. Herman HN tak menyebutkannya secara rinci. "Ya aturan saya yang tau," singkatnya.
Sementara itu, Plt. Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. Saat hendak dimintai tanggapan terkait pemberhentian kepsek tersebut, ia tidak mau berkomentar.
"Kalau bertanya mengenai kepala sekolah SMPN 16, saya no comment," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana: DPRD Lampung Akan Kawal Aspirasi Mahasiswa dan Awasi MBG
Senin, 29 Juni 2026 -
Yuhadi Bidik Kursi DPR RI, Pastikan Tak Maju Lagi di DPRD Bandar Lampung
Senin, 29 Juni 2026 -
Kampus Berdampak, Dosen Teknik Elektro Teknokrat Jadi Juri LKS, Cetak Talenta Elektronika Lampung Menuju Nasional
Senin, 29 Juni 2026 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Temui Massa Aksi, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa
Senin, 29 Juni 2026








