• Kamis, 25 April 2024

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul: Jangan Sampai Negara Takut dengan Pelaku Usaha Perusak Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2020 - 15.22 WIB
301

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menjadi tamu di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Negara diharap jangan sampai takut dengan para pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan, dan menjaga lingkungan hidup merupakan harga mati.

Ungkapan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menjadi narasumber pada program Kupas Podcast dengan tema ‘Membedah Kerusakan Lingkungan Hidup Di Lampung’, yang berlangsung di studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10).

Wahrul mencontohkan terkait persoalan aktivitas reklamasi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan PT Dataran Bahuga Permai.

Dimana meski sudah dilakukan penutupan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Lampung terhadap aktivitas reklamasi tersebut, tetapi pihak perusahaan masih saja beroperasi.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Kesampingkan Izin Amdal

“Dari rapat dengar pendapat komisi II dengan mitra terkait pada 7 Oktober lalu, ternyata reklamasi yang dilakukan itu sama sekali belum ada dokumen amdal, IUP lingkungan, satu dokumen izin pun belum ada. Tapi kegiatan di lapangan sudah sangat besar. Maksud saya jangan sampai negara takut dengan para pelaku usaha perusak lingkungan,” ungkap Wahrul.

Wahrul menerangkan, berdasarkan laporan Walhi Lampung, dari reklamasi pantai PT Dataran Bahuga Permai yang sudah mencapai lebih kurang 12 hektar, terdapat aset negara milik Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadi sasaran reklamasi seperti dermaga, gajebo, serta hutan mangrove turut tergusur habis.

Akan tetapi Wahrul menyayangkan sikap dari Polda Lampung dalam menangani perkara serius ini, dimana Polda melimpahkan perkara itu kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan Hidup. 

“Berapa kekuatan PPNS-nya? Saya harap Polda Lampung mengambil lagi dokumennya, dilengkapi lagi dan dilakukan penegakan hukum terhadap perusahaan PT Dataran Bahuga Permai," ucapnya

Selain itu, ia juga mengaku kecewa kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa mempersilahkan perusahaan tersebut untuk membangun kembali gajebo dan dermaga yang dirusak.

“Ya nggak bisa, di situ ada unsur pidana. Kalu kita mau serius jaga alam kita ya kita harus tegak lurus jangan ada main-main dan negara tidak perlu takut dengan pelaku usaha itu,” tegasnya.

Pada pembahasan yang sama, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menilai, ada banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh PT Dataran Bahuga Permai, mulai dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas aktivitas ilegal tanpa izin.

Selanjutnya UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atas aktivitas tanpa izin lokasi, izin pemanfaatan, izin reklamasi serta penebangan mangrove, selain itu juga UU nomor 6 tahun 2007 tentang penataan ruang karena ada ketidaksesuaian pemanfaatan ruang darat dan laut. 

“Ini kan merupakan suatu pelanggaran hukum yang serius tapi jangan sampai juga pemerintah memberikan sanksi administrasi. Karena beberapa kasus ke belakangan, anggapan pemerintah ketika korporasi itu mengurus perizinannya sehingga telah menggugurkan dosanya. Itu tidak bisa. Ketika melanggar tindak pidana ya harus dihukum pidana dong, tidak mengikat dengan perizinan yang sedang diurusi,” tegas Irfan.

“Jangan sampai karena ada celah sanksi administrasi, itu terus yang diberikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum kepada pelaku kejahatan lingkungan. Karena ini tidak sebanding dengan timbal balik yang akan didapat kedepannya atas kerusakan lingkungan hidup. Belum lagi kan di bebarapa pelanggaran lingkungan hidup ini turut menggusur kebutuhan hidup masyarakat,” timpalnya.

Irfan juga menganggap PPNS Lingkungan Hidup tidak efektif dalam menangani perkara ini, sehingga Polda Lampung harus turun langsung.

Rekomendasi yang disampaikan Walhi Lampung kepada Pemprov Lampung dan Polda Lampung yakni menutup usaha PT Dataran Bahuga Permai, berikan sanksi pidana yang tegas dan perusahaan tersebut harus mengganti rugi atas kerusakan lingkungan dan merehabilitasi terhadap lingkungan yang rusak. (*)

Video KUPAS TV : Melihat Usaha Ecoprint, Pembuatan Motif dan Pewarna Pakaian Menggunakan Daun

Editor :