• Minggu, 28 April 2024

Pemprov Lampung Segera Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 14.30 WIB
119

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Senin (12/10/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja demi menjaga kondusifitas Provinsi Lampung paska ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja yang mendapat reaksi penolakan dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa.

Sebagai upaya menjaga kondusifitas tersebut, Pemprov Lampung terus melakukan koordinasi bersama instansi terkait. Dengan harapan, kondisi di Lampung aman, nyaman, ekonomi terjaga dan tidak menimbulkan adanya klaster baru usai massa melakukan unjuk rasa.

"Ya segera disosialisasikan. Ini yang kita bahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem akan segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga, Covid-19 tidak menimbulkan klaster baru," kata Gubernur Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Senin (12/10/2020).

Arinal mengatakan, pada UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk mempermudah dalam menghadirkan investor yang kemudian mampu menyerap tenaga kerja yang ada di Lampung.

"Informasi yang katanya seperti upah minimum Provinsi (UMP) tidak ada, itu tetap ada. Cuti tetap ada, PHK tidak ada Kecuali dia kriminal dan dia korupsi. Jaminan sosial tetap ada di buruh, pesangon juga. Negara tidak pernah merugikan rakyat," kata Gubernur Arinal.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, jika sosialisasi UU Cipta Kerja rencana akan dilakukan oleh tim atau melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan draft Final UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja yang telah disahkan, diharapkan dapat segera dipublikasikan ke daerah oleh pusat. Sehingga segera kita tindaklanjuti," ucapnya.

Lukman mengatakan, dalam UU Cipta Kerja ini UMP, pesangon, masih tetap ada.

"Khusus klaster ketenagakerjaan perlu saya sampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja UMP tetap ada, PHK sepihak tidak dibenarkan tanpa pesangon. Hak-hak cuti juga masih diatur. Semua hal tersebut detailnya kita nunggu draft finalnya," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : Melihat Usaha Ecoprint, Pembuatan Motif dan Pewarna Pakaian Menggunakan Daun

Editor :