Terdakwa Maya Metissa Dirawat di RS, Sidang Kasus BOK Lampura Kembali Ditunda

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menunda Sidang Kasus BOK Lampura. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2017-2018.
Alasannya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura, Maya Metissa yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, Lampura.
"Sidang kita tunda satu minggu lagi dengan agenda saksi ahli. Jaksa Penuntut, jika ada perkembangan bisa disidangkan, kabarin. Sidang ditutup," ujar Siti Insirah selaku Ketua Majelis Hakim, Senin (12/10/2020).
Dalam seminggu, terdakwa Maya Metissa menjalani sidang satu kali yakni setiap hari Senin. Pada Senin (5/10/2020) lalu, sidang juga ditunda. Sebab, Maya Metissa mengalami sakit tipes dan liver.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, menjelaskan, bahwa kesehatan terdakwa Maya belum membaik pasca meminta izin pada minggu lalu.
"Pada sidang minggu lalu, terdakwa diizinkan berobat di luar lapas, setelah berobat terdakwa ternyata harus dirawat inap, jadi dikeluarkan penetapan untuk pembantaran," jelas Hardiansyah.
Dikatakan Hardiansyah, bahwa terdakwa Maya saat ini tengah dirawat di RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi.
"Surat pengantar sudah diserahkan ke Majelis dan terhadap terdakwa kami lakukan penjagaan," tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar, mengatakan, jika kliennya harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit.
"Sekarang dibantarkan sampai kondisinya pulih, di rumah sakit Kota Bumi, ada sakit tipes, gula darah dan darah tinggi," kata Joni.
Joni menambahkan, penetapan pembantaran berdasarkan surat rujukan dari Rumah Tahanan (rutan).
"Karena rutan tidak ada dokter yang bisa menangani, kemudian dari hasil lab harus secepatnya untuk dilakukan tindakan, dan syarat sudah kami penuhi untuk dilakukan perawatan secara intensif akhirnya majelis mengeluarkan surat pembantaran," jelas Joni. (*)
Video KUPAS TV : Marinir Gadungan Ini Akhirnya Meminta Maaf di Hadapan Pasintel Brigif 4 Marinir/BS
Berita Lainnya
-
Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan Tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa Hanya Bisa Melalui Loket Stasiun
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kadafi: Banyak Sarana Olahraga di Lampung Belum Memadai
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polres Pringsewu dan Brimob Polda Bantu Amankan PSU Pilkada Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025