Pelaku Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi di Tanjung Bintang
Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus Yogi Saputra (18) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku diringkus di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (12/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hafidz mengungkapkan, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat, Warna Putih Merah BE 5433 OG, milik korban Agnes Eka Mei Diantasia (33), warga Dusun Giri Rejo RT 002 RW 005, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (5/10/2020) sekira jam 05.00 WIB di parkiran Pasar Tanjung Bintang.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata AKP Talen, Selasa (13/10/2020).
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Warga Sukanegara Tanjung Bintang Diamankan Polisi
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya JS. Akan tetapi, saat melakukan penangkapan tersangka JS telah melarikan diri," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar Fotocopy STNK dan BPKB sepeda motor korban serta Kunci letter T.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Akhir Tahun, Korlantas Polri Cek Kesiapan Transportasi di Lampung Selatan
Jumat, 07 November 2025 -
Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Selatan Gelapkan Vario Milik Teman
Jumat, 07 November 2025 -
Kecelakaan Maut di Katibung Lampung Selatan, Satu Tewas Tiga Luka-luka
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









