• Jumat, 19 April 2024

Buang Sampah Sembarangan Denda 25 Juta, Kepala DLH Lambar: Ini Belum Tentu Berhasil

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13.36 WIB
514

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Ansari. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, kupastuntas.co - Dengan adanya Surat edaran pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Sekretaris daerah Akmal Abdul Nasir tentang gerakan aksi pengendalian sampah diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di Lampung Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Ansari kepada Kupastuntas.co disela dirinya menghadiri pembagian seragam gratis secara simbolis oleh Bupati Parosil di SDN 1 Hanakau, Kecamatan Sukau, Rabu (14/10/20).

Ditegaskan Ansari, dengan dikeluarkannya surat edaran yang sanksinya hingga 25Juta atau sanksi pidana kurungan 3 bulan tersebut, artinya semua masyarakat harus taat, jangan lagi membuang sampah sembarangan khususnya di Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional.

"Sampah berserakan di jalan nasional dan Provinsi merupakan wajah Lampung Barat, karena kita ingin wajah kita bersih makanya sanksi itu akan kita terapkan dan pers diharapkan ikut dalam mensosialisasikannya agar diketahui semua lapisan masyarakat," kata Ansari.

"Setelah surat edaran kita sebarkan kepada masyarakat akan kita evaluasi untuk melihat ada atau tidaknya pengurangan, karena kami sadar langkah ini belum tentu berhasil, tapi ini merupakan salah satu upaya kita dalam mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," timpalnya.

Sejauh ini lanjut Ansari, tanggung jawab masyarakat terhadap sampah masih minim, oleh karena itu kita minta termasuk isi daripada surat edaran tersebut agar masyarakat membuat tempat pembuangan sampah di rumahnya masing-masing.

Langkah nyata yang sudah dilakukan oleh pihaknya tambah Ansari, yakni dengan mengumpulkan seluruh Peratin (Kepala Desa) yang Pekon (Desa) nya berada di jalan nasional untuk membicarakan bagaimana penanganan dan pengelolaan sampah kedepannya.

"Hasil dari pertemuan kita dengan beberapa Peratin yang lokasi Pekon yang dipimpinnya berada di jalan nasional atau Provinsi, ada beberapa dari mereka yang akan mengelola sampah sendiri melalui Bumdes dan jika ada kendala kita akan gotong royong dalam mengatasinya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Ratusan Satwa Liar Dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas

Editor :