Debat Kandidat Calon Walikota, Akademisi: Panas Persoalan Pribadi Bukan Substantif

Akademisi Universitas Lampung (Unila) dan juga pengamat Politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Debat kandidat calon Walikota Bandar Lampung, Rycko Menoza, M. Yusuf Kohar dan Eva Dwiana, di Hotel Sheraton, Rabu (14/10/2020), membahas tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.
Melihat hal ini, Akademisi Universitas Lampung (Unila) dan juga pengamat Politik, Budi Kurniawan mengatakan, dirinya menilai semua calon tak ada yang luar biasa, typical atau khas semua calon bersifat umum calon walikota
Baca juga : Tiga Guru Besar Jadi Panelis Debat Kandidat Calon Walikota Bandar Lampung
Menurutnya Rycko lebih unggul, Eva emosional banyak menyerang pribadi, begitu juga dengan Yusuf Kohar juga tidak menonjol. Tak banyak data yang dia bawa, padahal wakil walikota.
"Debat pun akhirnya tak menyentuh persoalan secara mendalam," ungkapnya.
Budi juga menilai, tak ada calon satupun yang membawa data dalam debat ini, seperti data kemiskinan misalnya data pengangguran pertumbuhan ekomomi, index rasio tak ada dalam debat ini. Kemudian data ruang terbuka hijau, data emisi gas kalau berkaitan dengan isu lingkungan.
Menurutnya, Rycko ada gagasan bagus, sayang kurang di explore, kurang 'nendang' misal soal jalan layang. Bahkan cenderung debatnya panas karena masalah pribadi bukan masalah Substantif (bersifat ke benda nyata atau penting).
"Saya berharap di debat selanjutnya Lebih banyak menggali data, perlu sentuhan tim ahli sehingga gagasan jadi lebih kuat," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SAMPAH MENUMPUK DI TELUK LAMPUNG, TANPA ADA SOLUSI DARI PEMDA PART 2
Berita Lainnya
-
Menteri Agama Resmikan Dua Fakultas Baru UIN Raden Intan Lampung
Sabtu, 13 September 2025 -
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025