Hutamrin Berharap Perkara Pilkada Lamsel Diselesaikan Secara Arif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Hutamrin (tengah), dalam acara bincang santai yang diselenggarakan PWI Lamsel, Kamis (15/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Menjadi salah satu unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) berharap tidak terjadi perkara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Lamsel 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Hutamrin mengatakan, Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.
"Dalam penegakan tersebut, sebenarnya ada yang secara kearifan, yaitu diupayakan mufakat," kata Hutamrin, dalam acara bincang santai yang diselenggarakan PWI Lamsel, Kamis (15/10/2020).
Baca juga : Ketua PWI Lampung Supriyadi: Wartawan Harus Bersikap Netral di Pilkada 2020
Dalam mencapai mufakat tersebut, awak media juga mempunyai peran yang penting sehingga tidak terjadi masalah yang lebih besar.
"Perannya bisa mendamaikan atau mengademkan suasana. Kalau dibikin berita yang panas, kebakar Lampung Selatan," lanjutnya.
Maka dari itu, Hutamrin berharap semua pihak dapat menciptakan Pilkada yang aman dan damai, sehingga perkara pada saat Pilkada dapat diselesaikan secara arif.
"Penegakan hukum itu bukan hanya secara profesional, tapi harus secara integritas," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN RIBU HEKTAR HUTAN LAMPUNG DIRAMBAH, PENINDAKAN HUKUM LEMAH - PART 1
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








