Residivis Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Kalianda
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Kalianda. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Nuri (36), residivis pelaku pencurian dengan modus membobol rumah korban, di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
"Sedangkan satu rekan pelaku bernama A berstatus DPO," terang Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (15/10/2020).
Baca juga : Emosi Dibangunkan Saat Tidur, Seorang Suami di Lamsel Tega Aniaya Istri
Kronologis kejadian terjadi di rumah korban Hermansyah Bin Karim (34) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (1/9/2020), sekira jam 03.00 WIB.
Dimana, pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Kemudian pelaku mengambil satu buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan uang Rp100 ribu.
Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kalianda.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Mulyadi.
Dari proses interogasi ternyata pelaku seorang residivis. Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Kalianda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung J2 Frame dan 1 buah obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,7 juta.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkas AKP Mulyadi. (*)
Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Rumah Warga di Desa Tanjung Kaya Lampung Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
Minggu, 22 Februari 2026 -
Setahun Egi–Syaiful Pimpin Lampung Selatan: Antara Kritik Minim Terobosan dan Apresiasi Infrastruktur
Jumat, 20 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Diiringi Gondang Batak, Sudin Terima Ulos dan Manortor Bersama Keluarga Besar Pangaribuan
Minggu, 15 Februari 2026









