Jalan Provinsi Ruas Pekon Balak-Suoh Lambar Rusak Parah
Kendaraan roda empat saat menggunakan jasa derek saat melintas di lokasi jalan yang penuh lumpur, Senin (17/10/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jalan Provinsi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), tepatnya di ruas Pekon Balak-Suoh rusak parah. Akibatnya untuk melintas di lokasi, kendaraan roda empat jenis mini bus harus mengeluarkan biaya untuk membayar jasa derek. Karena terdapat kubangan lumpur yang cukup dalam.
Syarif, warga sekitar mengatakan, kerusakan jalan yang sudah berlangsung lama itu disebabkan karena tanah longsor yang menimbun badan jalan dan menyisakan material yang ada menjadi lumpur.
"Untung saja ada pemilik mobil jenis Hartop yang standbye saat datang hujan untuk membantu pengguna jalan ketika hendak melintas," ungkap Syarif, Senin (17/10/2020).
"Untuk pengendara motor pun terkadang harus menuntun motornya," timpalnya.
Baca juga : Pastikan Prokes Diterapkan, Tim Gugus Tugas Batu Brak Datangi Lokasi Pesta Pernikahan
Dirinya berharap, kedepan jalan milik Provinsi tersebut bisa diperbaiki. Sehingga tidak ada lagi jalan yang berlumpur demi kelancaran transportasi menuju dua Kecamatan yakni Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS).
"Ini sudah sangat-sangat parah, kondisinya sangat memprihatinkan. Jadi rasanya salah jika ada perbaikan jalan dan ini tidak diutamakan," lanjutnya.
"Kami masyarakat di dua Kecamatan meminta agar jalan ini bisa menjadi perhatian pemerintah Provinsi Lampung," tutupnya penuh harap. (*)
Video KUPAS TV : Empat Truk Kelebihan Muatan di Bypass Ditindak Polisi, Terancam Penjara 4 Tahun
Berita Lainnya
-
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Canggu Lampung Barat Sebabkan Kerugian Rp300 Juta
Kamis, 08 Januari 2026 -
Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah di Batu Brak Lampung Barat
Kamis, 08 Januari 2026 -
Dana Desa Menyusut, Apdesi Lampung Barat Ingatkan Dampak Serius terhadap Pembangunan Desa
Kamis, 08 Januari 2026 -
Temukan Sejumlah ASN Bolos Saat Sidak, Wabup Lampung Barat Instruksikan Inspektorat Beri Sanksi
Kamis, 08 Januari 2026









