Meskipun Belajar Daring, Nilai Raport Tetap Sesuai Standar Sekolah
Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Senin (19/10/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditengah pembelajaran dalam jaringan (Daring) akibat pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan, jika sistem penilaian raport oleh sekolah tetap dilakukan sesuai standar seperti sebelum adanya Covid-19.
Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar mengatakan, anak-anak diberikan tugas normal seperti biasanya seperti melakukan ujian semester, perbedaannya hanya secara Daring.
"Sedangkan untuk kewenangan penilai dan pengisian raport dikembalikan kepada masing-masing pihak sekolah," kata Sulpakar, saat dimintai keterangan, Senin (19/10/2020).
Baca juga : Wali Murid di Pesibar Harapkan Ujian SMP Digelar Tatap Muka
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto mengatakan, jika mekanisme dan normatif penilaian raport terdiri dari penilaian harian, penilai tengah semester dan penilaian akhir semester.
"Penilaian raport tetap kita lakukan secara daring. Meskipun bukan target kurikulum, namun paling tidak menjaga mutu, proses, kualitas, menjadi kewajiban sekolah," ujar Suharto.
Suharto melanjutkan, di saat situasi pandemi Covid-19 ini kesehatan anak sekolah, tenaga pendidik dan warga sekolah adalah hal yang penting dan terus dijaga.
"Semua harus tetap sehat," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Lantik 14 Pejabat Pemprov Lampung, Arinal Tegaskan Tidak Ada Setoran!
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Jumat, 21 November 2025 -
Srikandi PLN UID Lampung Gelar 'Srikandi & PIKK PLN Goes to School' di SMP Muhammadiyah 2 Gadingrejo
Jumat, 21 November 2025 -
UTI Ikuti Hari Pertama KMI Expo XVI 2025 di Magelang, Ratusan Perguruan Tinggi Ramaikan Ajang Wirausaha Nasional
Jumat, 21 November 2025 -
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025









