Tertangkap Tangan Curi Handphone , Sayuti Warga Palas Lamsel Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap meresahkan masyarakat Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat.
Pelaku yakni Sayuti (50), warga Dusun Purwodadi, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Ia digelandang polisi setelah melakukan curat di Dusun 5, Desa Bangunan, kemarin (19/10/2020).
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengungkapkan, pelaku masuk kerumah korban Devi Okta Wulandari dan berhasil mengambil Handphone merk Realmi C15 milik korban yang tengah di charge.
"Pelaku masuk ke rumah korban saat dilihat sepi. Kemudian dia mengambil Hp korban berikut chargernya juga. Lalu, pelaku kabur, " terang Kapolsek.
Iptu Sari Akip menambahkan, tak lama usai pelaku kabur, korban mendapati bahwa Hp miliknya tidak ada lagi ditempat semula yang berada diruang tengah rumah korban. Korban kemudian menuju pintu depan dan sempat melihat perginya pelaku.
"Saat itu, korban langsung mengadu ke ayahnya. Lalu ayah dan kerabat korban mengejar pelaku, hingga menangkapnya," lanjutnya.
Setelah korban tertangkap massa, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas. Meski sempat beberapa kali terkena pukulan masa, akhirnya pelaku dapat diamankan anggota kepolisian yang datang tepat waktu.
"Saat polisi datang, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti Hp Realmi C15 milik korban di keranjang sepeda motor pelaku. Setelahnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Palas," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bayi Ditemukan Membusuk dalam Tas di Perkebunan Karet Jati Agung Lampung Selatan
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Penyelundupan Enam Elang Langka Digagalkan di Bakauheni, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Takut Diamuk Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Nekat Panjat Menara BTS
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PLN dan Lapas Kalianda Wujudkan Ekonomi Sirkular Lewat Pelatihan Paving Block FABA
Rabu, 29 Oktober 2025









