Dua Kasus Netralitas ASN Diregistrasi Pelanggaran Pidana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung meregistrasi dua kasus dugaan netralitas ASN dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).
Dua kasus tersebut diantaranya, temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemiling terhadap Lurah Kemiling Permai yang diketahui foto di Posko tim pemenangan pasangan nomor urut 3.
Kemudian laporan dari Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap Kepala Bappeda kota Bandar Lampung yang diduga men-share foto atau pamflet dukungan calon nomor urut 3.
Baca juga : Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Pencegahan Kepada Camat se-Kota Bandar Lampung
Koordinator Wilayah JPPR Lampung, Erfan Zain mengatakan, pihaknya hari ini dipanggil oleh Bawaslu Bandar Lampung guna menerima surat registrasi Nomor registrasi 006/Reg/LP/PW/kota/08.01/X/2020, terkait laporan JPPR tentang tidak netralnya kepala Bappeda kota Bandar Lampung sebagai ASN.
"Untuk hasil Kami serahkan semuanya ke Bawaslu," ungkap Erfan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan rapat
pembahasan bersama Gakkumdu Bandar Lampung terkait temuan Panwascam Kemiling dan juga dengan Laporan JPPR terhadap dugaan netralitas ASN kepala Bappeda Bandar Lampung.
Yahnu menerangkan, pihaknya memiliki waktu Lima hari tanggal kalender untuk melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan juga saksi-saksi yang diajukan pelapor.
"Lima hari kedepan akan dilakukan rapat kedua pembahasan. Apabila terbukti, maka sanksinya pidana penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan, atau denda Rp600.000 paling banyak Rp6.000.000," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Razia Penegakan Protokol Kesehatan, Warga Membandel Kena Sanksi
Berita Lainnya
-
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
DPW PAN Lampung Buka Penjaringan Cakada 23 April hingga 12 Mei 2024
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024