Mantan Anggota DPRD Lamteng dan 1 ASN Diperiksa Perihal Kasus Mustafa

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, atas perkara gratifikasi. Pemeriksaan berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi di Kasus Eks Bupati Lamteng Mustafa
Adapun identitas kedelapan orang tersebut yakni Tri Wahyudi (ASN Pemkab Lampung Tengah), Mutahridi Putra Negara (Wiraswasta), Yusron Fauzi Saleh (Wiraswasta), Boby Sutowo (Wiraswasta), Ari (Wiraswasta), M. Nasir (Eks DPRD Lampung Tengah), Imam Wahyudi Akbar (Wiraswasta), dan Achmad Sarpudin Madjid alias oleng (Wiraswasta).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara Mustafa di tahap pra penuntutan, agar segera lengkap dan secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "(Pemeriksaan saksi-saksi) dalam rangka kelengkapan berkas perkara," singkat Ali Fikri.
Sebelumnya pada Selasa (20/10/2020), KPK memeriksa enam orang saksi, yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Chandra, B Sukamto, Yusnan Eko Rozali, Dicky Purna Jaya. Semuanya wiraswasta. (*)
Video KUPAS TV : Pengunjung Taman Gajah Makin Ramai, Tapi Protokol Kesehatan Diabaikan
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025