• Sabtu, 27 April 2024

Tanpa IMB, Pemkab Lambar Biarkan PT Tiga Oregon Putra Lakukan Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10.58 WIB
1.5k

Foto: Ist.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga melakukan pembiaran terkait adanya pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) oleh PT. Tiga Oregon Putra yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon (Desa) Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak.

Pasalnya, aktivitas pembangunan kantor, rumah operator dan lainnya yang seharusnya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata tidak memiliki izin padahal kantor dan rumah operator yang dmaksud sudah berdiri kokoh disekitar lokasi pembangunan PLTM.

Hal tersebut mencuat saat Kupastuntas.co menanyakan IMB PT. Tiga Oregon Putra kepada Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja kabupaten Lambar  melalui Kabid perizinan, Juremi beberapa waktu yang lalu.

"Setahu saya memang sampai saat ini belum ada izin. Namanya saja Izin mendirikan bangunan artinya harus ada sebelum bangunan itu berdiri sedangkan PT itu beroperasi sudah lama. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan dengan dinas lingkungan hidup, karena kami di PTSP hanya memberikan pelayanan ketika administrasinya sudah lengkap," ungkap Juremi.

Sedangkan Desmon Irawan, Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup pada dinas lingkungan hidup setempat, saat dikunjungi diruang kerjanya mengaku bahwa pihaknya hanya memberikan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) saja, tidak ada kaitannya dengan IMB. 

"Kapasitas kita di Dinas Lingkungan Hidup hanya mengenai izin lingkungan seperti UPL dan UKL saja dan itu tidak ada masalah. Jadi untuk IMB kaitannya silahkan tanya dengan dinas PUPR, mereka yang ikut berperan disitu bukan kami," ujar Desmon.

Didatangi di ruang kerjanya juga, Kabid tata ruang pada Dinas PUPR setempat, Ahmad Ahnuh juga menepis dirinya bertanggung jawab atas IMB tersebut, karena pihak PUPR hanya mengenai Garis Padan Bangunan (GSB) dan itupun dilakukan apabila ada permintaan dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja.

"Jadi yang perlu digaris bawahi, kami di PUPR melalui bidang tata ruang hanya melakukan survei sesuai permintaan dinas perizinan sampai saat ini permintaan itu belum ada, jadi silahkan tanyakan dengan dinas terkait," singkat Ahnuh.

Terpisah, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengakui bahwa benar pihaknya belum memiliki IMB dengan alasan dalam pengurusan IMB di PLTM tidak bisa diajukan terpisah-pisah karena harus terintegrasi.

"Jadi, semua bangunan harus diajukan secara integrasi, tidak bisa diajukan parsial mulai dari bangunan air ada 8 bangunan, auxuliary mulai gapura, pos jaga, kantor, rumah operator, tempat penyimpanan sementara limbah b3. Saat ini sedang proses pengurusan, konsultasi sudah dilakukan sejak September 2020 dan sudah saya sampaikan ke Dinas PTSP," tulis Cahyo melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (21/10/20). (*)

Video KUPAS TV : Pengunjung Taman Gajah Makin Ramai, Tapi Protokol Kesehatan Diabaikan

Editor :