Diduga Konsumsi Sabu, Dua Anggota Satpol PP di Lampura Diamankan Polisi
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kasat Narkoba Polres Lampura Utara, Iptu Aris Satrio membenarkan penangkapan terhadap dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Lampung Utara inisial R dan D, diduga kuat mengkonsumsi Narkoba.
"Kronologi penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan masyarakat bahwa ada oknum satpol PP sedang menguasai narkoba," jelas Iptu Aris, Kamis (22/10).
Aris melanjutkan, setelah diselidiki oknum satpol PP pengguna narkoba tersebut sedang berada di Rumah Dinas Bupati setempat, karena tugas piket dan kedapatan memakai Narkoba, dari oknum tersebut diamankan narkoba jenis sabu seberat 0.14 gram.
Dijelaskan Iptu Aris, setelah penangkapan kedua oknum Pol PP tersebut dilakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Aris.
Sebelumnya, beredar informasi telah terjadi penangkapan terhadap pengguna narkoba di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara pada Rabu malam (21/10), namun pihak terkait belum bisa dimintai keterangan karena sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berita Lainnya
-
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024 -
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024