Diduga Konsumsi Sabu, Dua Anggota Satpol PP di Lampura Diamankan Polisi
Tersangka dan kedua pelaku saat diamankan Polisi. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kasat Narkoba Polres Lampura Utara, Iptu Aris Satrio membenarkan penangkapan terhadap dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Lampung Utara inisial R dan D, diduga kuat mengkonsumsi Narkoba.
"Kronologi penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan masyarakat bahwa ada oknum satpol PP sedang menguasai narkoba," jelas Iptu Aris, Kamis (22/10).
Aris melanjutkan, setelah diselidiki oknum satpol PP pengguna narkoba tersebut sedang berada di Rumah Dinas Bupati setempat, karena tugas piket dan kedapatan memakai Narkoba, dari oknum tersebut diamankan narkoba jenis sabu seberat 0.14 gram.
Dijelaskan Iptu Aris, setelah penangkapan kedua oknum Pol PP tersebut dilakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Aris.
Sebelumnya, beredar informasi telah terjadi penangkapan terhadap pengguna narkoba di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara pada Rabu malam (21/10), namun pihak terkait belum bisa dimintai keterangan karena sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








