• Jumat, 26 April 2024

Gerebek 4 Pemakai Sabu di Pringsewu, Polisi Temukan Senjata Revolver Mainan dan Kunci T

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14.51 WIB
321

Keempat tersangka saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Empat orang yang sedang asik pesta sabu di kos-kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, digerebek tim Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, penggrebekan dilakukan pada Selasa (20/10/2020) pukul 19.00 WIB, saat keempat pelaku tengah asik pesta sabu di dalam sebuah kos-kosan.

"Dari 4 pelaku, dua diantaranya warga Pringsewu berinisial RG (23) dan JP alias Nando (17). Sedangkan dua lainnya warga Kecamatan Martapura OKU, Provinsi Sumsel, berinisial AP (24) dan IA alias Tora (25),” ujar Iptu Khairul, Kamis (22/10/2020).

Baca juga : Wabup Pringsewu Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pasar Gadingrejo

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi 0,15 gram sabu, 1 buah pipa kaca pirek, 3 buah alat hisap sabu, 9 buah sedotan, 5 buah korek api gas, 4 buah sumbu kertas aluminium, 1 buah senjata revolver mainan, 1 buah kunci leter T dan 2 unit handphone.


Dalam proses interogasi didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli oleh pelaku IA alias Tora dari seseorang warga Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Dalam pengakuannya para pelaku sudah tiga kali ini melakukan pesta sabu di dalam kos tersebut

Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pasar Gadingrejo Pringsewu Dilalap Api, 7 Kios Ludes Terbakar