Polisi Amankan Pelaku Curat di Sungkai Utara Lampura
Pelaku RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah pelaku curat berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, S.H menjelaskan, telah diamankan pelaku curat tersebut yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara, Sabtu (24/10/2020).
"Pada tanggal 11Oktober lalu, pelaku mencuri Hp Vivo dan uang Rp170 ribu milik Aryono (44) warga Desa Ogan Jaya," jelas Iptu Abdul Majid.
Melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta akhirnya pelaku berhasil diamankan di Bedeng 5 Desa Beringin Trimorejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sungkai Utara, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Video KUPAS TV : Kota Bandar Lampung Kembali Masuk Zona Merah Penularan Covid 19
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









