Pelaku Pencabulan Warga Tanjung Baru Lamsel Diamankan Polisi
Tersangka Dedi alias Jablay saat diamankan di Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dedi alias Jablay (25), seorang supir, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, pelaku pencabulan di Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku diamankan pada hari Sabtu (24/10/2020) di perumahan Batu Suluh, Kota Bandar Lampung.
Baca juga : Seorang Wanita di Tanjung Bintang Lamsel Nekat Gelapkan Mobil Rental
Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban EL(22) pada 23 Oktober 2020 dengan cara menarik tangan korban dan langsung memeluk korban. Setelah itu, pelaku juga mencium leher dan pipi korban.
"Atas kejadian tersebut, korban yang ditemani rekannya kemudian melapor ke Polsek Merbau Mataram untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih-lanjut," ungkap Iptu Aspul, Minggu (25/10/2020).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram beserta anggota Buser Polsek Merbau Mataram serta Buser Polres Lamsel melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencabulan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan," pukasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Satpol PP Lamsel Terjun ke Sawah Setelah Menabrak Tiga Motor, 5 Orang Luka Luka
Berita Lainnya
-
Alat Berat Baru Ludes Terbakar di Tol Lampung Saat Pengiriman
Senin, 13 April 2026 -
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








