• Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Lampung Segera Miliki Perda Pesantren

Senin, 26 Oktober 2020 - 12.14 WIB
472

Focus group discussion (FGD) rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren yang digelar Pemprov Lampung bersama instansi terkait di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (26/10/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi Lampung segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren. Saat ini, Perda tersebut masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi bersama instansi terkait.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan, Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Pesantren tersebut, akan dijadikan sebagai payung hukum oleh pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan fasilitas untuk pesantren.

"Dengan adanya UU pesantren yang kemudian di tindaklanjuti dengan Raperda pesantren ini segera dibahas oleh DPRD agar segera menjadi payung hukum ketika kita ingin memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di pesantren," katanya saat dimintai keterangan, Senin (26/10/2020).

Wagub mengatakan, Perda tersebut secara garis besar berisikan masalah pemberdayaan pesantren, pembinaan pesantren, serta fasilitasi pesantren yang dirasa sangat diperlukan bantuan dan kehadiran dari pemerintah Provinsi.

Selain itu, masyarakat Indonesia khususnya Lampung sangat membutuhkan peran pesantren. Sebelum Indonesia merdeka dan sebelum adanya pendidikan formal maka pesantren terlebih dahulu sudah hadir ditengah-tengah masyarakat.

"Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk membuatkan Perda pesantren. Kami berharap agar Raperda ini untuk segera dipercepat sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah," katanya.

Sementara itu, Kabid Pesantren pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, M. yusuf mengatakan, pihaknya menyambut baik atas perhatian pemprov Lampung yang membuatkan Perda khsus tentang pesantren.

Menurut nya, Provinsi Lampung masuk kedalam 10 besar daerah dengan jumlah pesantren terbanyak se-Indonesia sangat memerlukan Perda tersebut.  

"Kami menyambut baik, Alhamdulillah semoga Perda ini dapat meningkatkan kualitas para santri dan Perda ini menjadi amal jariah untuk kita semua," katanya. (*)

Editor :