Pengendara dan Penumpang Lewati Posko di Dua Pintu Masuk Bandar Lampung Dirapid Test

Beberapa Pengendara saat dirapid test oleh petugas. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Beberapa kendaraan berplat luar Provinsi Lampung yang melintasi dua pintu masuk perbatasan Kota Bandar Lampung, di Rapid Test, Senin (26/10/2020).
Sesuai jadwal sebelumnya, pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan di dua pintu masuk yakni di exit tol tepatnya depan posko polsek Sukarame dan Tugu Raden Intan.
Dari pantauan di posko polsek Sukarame, kendaraan yang diberhentikan di dominasi oleh kendaraan roda empat berplat BG, guna dilakukan rapid test sebelum memasuki Kota Tapis Berseri.
Menurut Walikota Bandar Lampung, Herman HN, pemberlakuan rapid test untuk mobil berplat luar provinsi itu disebabkan kota setempat kembali dinyatakan zona merah Covid-19.
"Untuk kendaraan yang diberhentikan, hanya mobil plat luar saja. Jika mobil berplat Kota Bandar Lampung juga diberhentikan itu nanti akan menyebabkan kemacetan serta kekurangan tenaga kesehatan yang ada," kata Herman saat meninjau lokasi posko tersebut.
Ia juga menjelaskan, jika ada pengendara yang reaktif, maka yang bersangkutan akam langsung diinstruksikan putar arah dan tidak diperkenankan untuk memasuki Kota setempat.
"Namun jika hasil rapid test non-reaktif, kami persilahkan untuk melanjutkan perjalanan," tuturnya.
Sedangkan, untuk masyarakat Bandar Lampung yang bekerja di luar kota dan mengendarai mobil berplat luar, maka pihaknya meminta kartu identitas.
"Dan jika KTP nya memang benar Bandar Lampung maka kami persilahkan untuk melanjutkan berkendara," terangnya.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, untuk masyarakat dari luar kota yang memiliki surat keterangan rapid test maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kembali.
"Tetapi, suratnya harus yang masih berlaku, jika suratnya sudah tidak berlaku lagi, ya akan kita lakukan rapid test," kata Edwin.
Namun Begitu, Edwin belum bisa menyebutkan hasil rapid test sementara yang dilakukan di dua posko tersebut. "Karena data yang ada ini akan kami rekap terlebih dahulu, baru dapat dilaporkan," timpalnya. (*)
Video KUPAS TV : Kota Bandar Lampung Kembali Masuk Zona Merah Penularan Covid 19
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kos Perintis 22 Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
Jumat, 23 Mei 2025 -
Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Curat di Sukarame Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat, 23 Mei 2025 -
Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Gegara Setubuhi Pelajar Hingga Melahirkan
Jumat, 23 Mei 2025 -
Bocah 13 Tahun Dicabuli Saat Main dengan Anak Pelaku di Bandar Lampung
Jumat, 23 Mei 2025