Tak Memenuhi Unsur Pidana, Bawaslu Limpahkan Kasus Kepala Bappeda dan Lurah ke KASN

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung , Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) kota Bandar Lampung dan Lurah Kemilingpermai dianggap tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu dan limpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung , Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan untuk kasus dugaan Netralitas ASN kepala Bappeda Khaidarmansyah dan lurah Kemilingpermai Wan Jaya, dianggap tidak memenuhi dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Lanjutnya, Bawaslu tetap meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 Tentang ASN, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi tidak cukup unsurnya terhadap pasal yang disangkakan. Sehingga kami limpahkan ke KASN pertanggal hari ini," ungkapnya Senin (26/10/202).
Menurutnya, diteruskannya ke KASN karena sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksinya. Hal ini dikarenakan yang berhak memberikan sanksi yakni KASN.
Yahnu juga menerangkan, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas dua kasus tersebut.
"Baik pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait sudah kita periksa semua. Nanti yang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN ya KASN, makanya diteruskan ke KASN karena KASN berwenang untuk memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025