Keluarga Pasien Corona Tolak Pemakaman dengan Protokol Covid-19, Ini Penjelasan RSUD Dadi Tjokrodipo

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Keluarga pasien corona di Bandar Lampung sempat menolak jenazah anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Lantaran pihak keluarga menginginkan dimakamkan dengan kaidah Islam, yaitu jenazah dimandikan, disalatkan dan dimakamkan dekat rumah.
Pasien yang meninggal karena Covid-19 hari ini Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 08.15 WIB, yaitu tuan RHT (56) warga Kota Karang, Teluk Betung Timur (TBT), yang meninggal di RS. A. Dadi Tjokrodipo.
Dokter Anestesi RS. A. Dadi Tjokrodipo dr. Budi Okta Priyatna mengatakan, pihak keluarga sempat ada indikasi untuk jenazah pasien covid-19 dimandikan, namun pihak rumah sakit tidak memperbolehkannya. Kerena pasien tersebut hanya bisa ditayamumkan saja, dengan petugas yang memakai baju hazmat.
"Awalnya ada indikasi, tapi kami koordinasi dengan aparat setempat seperti camat dan berkoordinasi dengan keluarga, keluarga menerima dengan baik. Sehingga apa yang kita khawatirkan penjemputan paksa tidak ada," kata dr. Budi, saat dimintai keterangan.
Menurutnya, setelah pihaknya menjelaskan kepada pihak keluarga, keluarga menerima untuk jenazah dimakamkan secara protokol kesehatan.
"Jadi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. Yang akan dimakamkan di pemakaman pemda di Umbul Kunci, sehingga pihak keluarga sudah tidak bisa berkontak langsung dengan jenazah," terangnya.
Ia menjelaskan, pasien dengan konfirmasi positif Covid-19 tersebut, sudah di rawat selama satu minggu.
"Penyakit penyerta tidak ada, hanya sesak napas dan faktor usia. mungkin terpapar Covid-19 dari keluarga," kata Dia.
Sementara itu, Hendi (29) keponakan almarhum, mengatakan keluarga meminta kepada pihak RS, A.Dadi Crokodipo agar jenasah pak Rht bisa di ambil oleh pihak keluarga.
"Kita minta dimakamkan di pemakaman yang dekat, tapi tetap dimakamkan dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Hendi.
Namun, ketika tidak diperbolehkan oleh pihak rumah sakit. Maka pihaknya pun menerima untuk jenazah dimakamkan di pemakaman umum khusus covid-19 milik pemda setempat. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025