• Jumat, 26 April 2024

Nyabu di Rumah Majikan, Pasutri dan Seorang Rekannya Diciduk Polres Tanggamus

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14.28 WIB
316

Ketiga tersangka saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Tanggamus, Kupastuntas.co - Tersangka Yasra (43), istri, Mitha Yuliana (23), serta seorang rekannya, Sarip Hidayat  diciduk Polres Tanggamus.

Hal itu dilakukan terkait laporan masyarakat yang curiga jika paviliun atau kamar disamping rumah majikan dimana Mitha Yuliana bekerja sebagai baby sitter kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Dan kecurigaan itu ternyata benar, dari tangan Sarip Hidayat, dan Mitha Yuliana polisi berhasil mengamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip bekas pakai sabu, sumbu dan tiga handphone.

Sedangkan dari tangan Yasra diamankan 3 plastik klip berisi sabu, 2 unit handphone, dan satu jaket berwarna cokelat. Ketiga tersangka ini ditangkap di dua rumah berbeda pada Minggu (25/10/2020) sore.

Awalnya polisi berhasil menangkap Sarip Hidayat dan Mitha Yuliana di Pekon Air Kubang, Kecamatan Airnaningan sekitar pukul 16.30 WIB. "Kemudian berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka bertiga bersama Yasra, yang sudah pulang ke rumahnya," kata Kastnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra, Selasa (27/10/2020).

Petugas pun langsung bergerak ke rumah tersangka Yasra di Tanjung Gunung, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus. "Tersangka Yasra berhasil kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Made.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka Sarip dan Mitha, mereka berdua bersama tersangka Yasra baru mengkonsumsi sabu, dimana sabu tersebut didapat dengan membeli dari tersangka Yasra Rp200 ribu, dan dipakai bersama-sama.

"Dan menurut keterangan tersangka Yasra, satu paket sabu dibeli Rp200 ribu. Dan tiga paket sabu siap edar yang diamankan dari tersangka Yasra juga diakui dari membeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang telah diketahui identitasnya," ujar Made.

Dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata Made, saat ini ketiga tersanga sudah diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus.

"Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (*)

Video KUPAS TV : KEJAHATAN ITU MUNCUL KARENA ADA KESEMPATAN BAGI PARA PELAKU - PART 2




Editor :