• Rabu, 24 April 2024

Satpol PP Pringsewu Musnahkan Ratusan BB Miras Hasil Sitaan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10.06 WIB
219

Pemusnahan Ratusan BB Miras yang merupakan hasil sitaan sejak April 2020, Selasa (27/10/20) pagi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis ratusan minuman keras yang merupakan hasil sitaan sejak April 2020, Selasa (27/10/20) pagi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di depan Kantor Sat Pol PP setempat menggunakan alat penggilas slender yang dihadiri staf Ahli bidang Hukum dan Politik Relawan mewakili bupati, Ketua DPRD Suherman, perwakilan Polres Pringsewu, Dandim Tanggamus serta unsur Muspida.

Kasatpol PP Pringsewu Ibnu Harjiyanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil Yustisi dan non Yustisi tahun 2020 berupa minuman beralkohol golongan A,B,C serta minuman tradisional beralkohol jenis tuak.

"Barang Bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari 7 terdakwa dan telah selesai menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan sanksi denda Rp 500 - 700 ribu dan apa bila tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan 1 hingga 2 Minggu," kata Ibnu.

Dalam putusan sidang, kata dia, Pengadilan Negeri Kota Agung memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. "Semua terdakwa sanggup untuk membayar denda," paparnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Maulidin Ansyori menjelaskan BB yang dimusnahkan diantaranya Golongan A (BIR) 200 botol, golongan B Vigor/Asoka 273 botol, golongan C anggur merah dan Vodka 155 botol serta minuman tradisional jenis tuak sebanyak 630 liter.

Bupati Pringsewu dalam arahannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Relawan mengapresiasi upaya Sat Pol PP untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pringsewu. (*)

Video KUPAS TV : Grand Launching Kantor Sekretariat PBB DPD Lampung

Editor :