UMP 2021 Tak Naik, Disnaker Provinsi Lampung Akan Bahas Dengan Dewan Pengupahan
Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa upah minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP pada tahun 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Dikonfirmasi perihal kebijakan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuliastuti mengatakan, jika pihaknya baru menerima surat edaran tersebut semalam.
"Suratnya baru diterima semalam. Kita baru akan melakukan pertemuan dengan dewan pengupah Provinsi Lampung. Jadi belum bisa memberikan keterangan," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (27/10/2020).
Yuli mengatakan, UMP Lampung saat ini berada di angka Rp. 2.432.001,57. Sedangkan untuk UMP 2021 masih akan di musyawarahkan dengan dewan pengupah.
"Dalam rapat dewan pengupah harus lengkap kalau pun tidak lengkap ya paling tidak ada perwakilan," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Grand Launching Kantor Sekretariat PBB DPD Lampung
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








