• Kamis, 18 April 2024

Komplotan Pembobol Minimarket di Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15.20 WIB
462

Polres Pringsewu saat melakukan Press release. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu, Kupastuntas.co - Tiga dari enam pelaku pembobol minimarket Alfamart II Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu berhasil diamankan Tim Tekab 308 Reskrim Polres Pringsewu.

Penangkapan HA(37) Kecamatan Pesawaran, AI(48) asal Kota Tanggerang, BN(29) Kecamatan Peswaran, diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di Alfamart II Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Namun,  tiga pelaku lainya masuk DPO. Ketiganya yaitu TN Pelaku Utama yang masuk dalam Alfamart , YS dan YN membantu buka dan membobol brangkas.

Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, bahwa pada( 28/09/2020) 03.00 WIB telah terjadi pencurian dan pemberatan di Alfamart II Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ketiga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyian yang berada di Kota Tanggerang pada (24/10/2020).

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu Brangkas Besi, satu helai kaos warna kuning, satu sepatu, satu Baju(sweater), satu unit Mobil Avanza silver, satu sarung tangan, satu linggis, satu potong besi, dan uang koin sejumlah Rp 500.000," terang Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Rabu (28/10/2020).

"Atas kejadian tersebut Alfamart II Kecamatan Ambarawa mengalami kerugian total sebesar Rp 55 juta dengan kerugian Rp 35 juta dan uang barang lainya sekitar Rp 20 juta," jelasnya.

Menurut ketarangan dari pelaku, bahwa pelaku merusak pintu masuk Alfamart kemudian mengambil brangkas yang berisi uang dan barang-barang yang ada Alfamart seperti rokok dan lain-lain.

Lanjut Kapolres, uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhn hidup sehari-hari.

"Pelaku juga sudah pernah tiga kali melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda seperti di Alfamart Tanjung Karang Barat, Alfmart Wilayah Tanggerang, dan Alfamart Bogor," tambahnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pringsewu dan sedang menjalani  proses pemeriksaan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PERGAULAN DAN EKONOMI MENJADI FAKTOR UTAMA KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN - PART 1

Editor :