• Jumat, 29 Maret 2024

Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kabulkan Praperadilan Kasus Perusakan Tambak Udang di Pesibar

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15.04 WIB
189

Pemilik tambak Shenny Syarif , dan kuasa hukumnya saat dimintai keterangan. Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Hasil sidang Praperadilan kasus perusakan tambak udang di Pesisir Barat yang diajukan oleh pemilik tambak Shenny Syarif terhadap Polda Lampung dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (27/10/2020).

Melalui kuasa hukumnya, bahwa pihaknya mengajukan Praperadilan terkait kasus pengerusakan tambak udang oleh Satpol PP Pesisir Barat, namun sempat dihentikan kasusnya oleh Direskrimum Polda Lampung.

"Terkait adanya pengerusakan tambak di Pesisir Barat, karena proses penyidikannya dihentikan maka kami menempuh jalur Praperadilan," ungkap Alfonso Napitupulu selaku Kuasa Hukum Shenny Syarif usai menjalani persidangan.

Ia menjelaskan bahwa hakim tunggal Ismail Hidayat mengabulkan permohonan, untuk dilanjutkan kembali kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini telah diputus oleh pihak Pengadilan Negeri Lampung dan sama pendapatnya dengan permohonan kami (dikabulkan). Berkas harus dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera P -21 dan disidangkan di Pengadilan," katanya.

Kemudian, Shenny didampingi kuasa hukumnya menyebutkan bahwa akibat pengrusakan itu, Ia mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. "Kerugian 2,5 M," sebutnya.

Ia juga penjelaskan bahwa usaha miliknya legal dan memiliki ijin. Serta ia meminta keadilan dalam perkara ini. "Ijin saya lengkap, usaha saya legal," jelasnya

Sebelumnya, pada 31 Mei 2020, tambak udang Vanname milik Shenny Syarif didatangi anggota Satpol PP, kemudian mereka menggergaji pipa induk tambak yang menjulur ke laut tanpa kompromi. Kemudian pada Rabu 1 April 2020, si pemilik tambak melaporkan kasus pidana pengrusakan fasilitas tambak tersebut ke Polda Lampung.

Aksi penutupan lahan tambak udang Vanname yang berada di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, karena dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037. Perda tersebut menjadi dasar hukum penutupan tujuh tambak udang oleh bupati setempat. 

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polda Lampung, dengan menetapkan empat orang Satpol PP sebagai tersangka. Mereka ialah AH (27), MP (33), THP (46), dan BK (56) (Rls)

Editor :

Berita Lainnya

-->