Alasan Ekonomi Jadi Penyebab Orang Nekat Mengedarkan Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo saat menjadi narasumber di program Polda Lampung Menyapa pada Kupas Podcast yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Meski sudah terdapat ancaman hukuman yang tegas bagi pengedar narkoba yakni berupa penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun hingga kini tidak membuat jera bagi pelakunya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, narkoba memiliki nilai ekonomis lebih tinggi dibandingkan bidang usaha yang lain, sehingga narkoba menjadi objek yang bisa dibisniskan.
Baca juga: Polda Lampung Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba saat Pandemi
“Kita harus mengakui negara kita masih banyak masyarakat yang golongan menengah kebawah. Akhirnya mau tidak mau walaupun hukuman mati tapi mereka harus menghidupkan keluarga,” ujar Kombes Pol Adhi saat program Polda Lampung Menyapa yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10).
Dia mengungkapkan, jika berhasil mengirim satu kilogram narkoba saja ke tempat tujuan, sang kurir bisa mendapat imbalan sebesar Rp10 juta. Bahkan di tingkat pedagang barang narkoba itu bisa dikemas dengan harga yang bervariasi, akhirnya menjadi bisnis yang menggiurkan.
“Ternyata ini untungnya bukan kepalang,walau hukuman mati , dan 20 tahun penjara hukumannya, tidak diperdulikan. Itu juga suatu keprihatinan,” kata dia.
Atas hal itu ia berharap, pemberantasan, peredaran, penyalahgunaan narkoba jangan hanya dengan penegakan hukum, karena nilai efektifitasnya kecil. Namun lebih baik dengan tindakan prefentif, perlindungan, asistensi, sosialisasi mengenai bahayanya, dampaknya.
“Sebab tidak ada orang memakai narkoba kemudian menjadi sukses, tercapai cita-citanya, itu yang harus dimasukkan ke benak generasi muda. Kalau hanya penegakan hukum nilainya kecil, karena banyak yang tadinya hanya memakai, setelah dia mendapat hukuman bukannya dia inshaf tapi malah naik kelas menjadi kurir, bandar,” ungkapnya.
Kombes Pol Adhi menyebut, dari banyaknya jumlah narapidana yang ada di Lapas Bandar Lampung, 75 persennya merupakan napi kasus narkoba. (*)
Video KUPAS TV : 16 Pendatang Yang Masuk Perbatasan Bandar Lampung Reaktif Covid 19
Berita Lainnya
-
Sambut Tahun 2026, PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Lewat Aplikasi PLN Mobile
Selasa, 13 Januari 2026 -
Inovasi Kuliner 'Bananies' Antarkan Tiga Mahasiswi FEB UTI Raih Kelulusan
Selasa, 13 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU dan Health Talk BLS di PT Altrak 1978
Senin, 12 Januari 2026 -
Catat Laba Rp200 Miliar, Gubernur Mirza Tantang Bank Lampung Perkuat Kredit Produktif Tahun 2026
Senin, 12 Januari 2026









