Dirresnarkoba Polda Lampung: Warga Melapor Penyalahgunaan Narkoba Dilindungi Keselamatannya
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo saat menjadi narasumber di program Polda Lampung Menyapa pada Kupas Podcast yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Direktur Reserse Narkoba ((Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo memastikan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, akan mendapat perlindungan dengan baik.
“Kita mengungkap kasus narkoba juga dengan metode konvensional. Konsekuensinya adalah keselamatan personel yang membantu ke kita, itu sudah dijamin oleh undang-undang narkotika dan undang-undang perlindungan saksi, jadi tidak usah khawatir,” ujar Kombes Pol Adhi saat program Polda Lampung Menyapa yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10).
Baca juga: Modus Peredaran Narkoba Selalu Berubah, Polda Lampung Tingkatkan SDM, IT dan Peran Masyarakat
Bahkan dia menjami kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan reward. “Rahasia pelapor dirahasia sekali, malah saya kasih reward. Itu sudah lebih dari melindungi. Jadi yakin dan percaya saja kita tidak akan menjerumuskan atau mencelakakan warga yang sudah baik. Kita bukan memerangi orangnya, tetapi kita memerangi perbuatannya,” kata dia.
Oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu memberantas penyalahgunaan narkoba. Sebagai salah satu antisipasinya, Polda memiliki program desa bersih narkoba (Bersinar), dimana pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepala desa agar jangan sampai ada 1 gram pun barang narkoba masuk ke desa itu.
“Mari bersama-sama satukan visi bahwa narkoba merupakan barang yang tidak penting, masih banyak barang dan kegiatan yang lebih penting,” tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : Tuntutan Petani Untuk Menaikkan Harga Singkong Seribu per Kg Belum Tercapai
Berita Lainnya
-
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Kamis, 20 November 2025 -
Pohon Berdiameter 120 Cm Tumbang, Dua Ruangan SDN 1 Pecoh Raya Rusak
Kamis, 20 November 2025 -
Polisi Buru Sopir Mobil Ringsek Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Tol Bakter
Kamis, 20 November 2025









