DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
DPO pelaku pencurian besi rel PT KAI saat menyerahakan diri Ke Polres Way Kanan, Foto: Sandi/Kupastuntas.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satu orang buronan dari tujuh pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi pada tanggal 20 April 2020 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, Sabtu (31/10/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung., SH.S.IK.M.Si melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku RH (32) warga Kecamatan Blambangan Umpu diserahkan oleh orang tuanya, para tokoh dan kepala kampung ke Polres Way Kanan.
"Pelaku telah menyesali perbuatanya, dan akhirnya menyerahkan diri," kata Herison.
Baca juga: Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Pringsewu, 2 Kurir dan 1 Pengguna Turut Diamankan
Herson menambahkan, kronologi berawal saat korban, yaitu PT KAI melapor telah terjadi pencurian besi rel.
"Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan lima dari tujuh pelaku pada bulan April. Ditambah ini, satu pelaku menyerahkan diri. Jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO," lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Juanda, menghimbau kepada satu warganya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menterahkan diri secepatnya. (*)
Video KUPAS TV : Personel Basarnas Siaga di PelabuhanBakauheni Saat Libur Panjang
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








