DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

DPO pelaku pencurian besi rel PT KAI saat menyerahakan diri Ke Polres Way Kanan, Foto: Sandi/Kupastuntas.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satu orang buronan dari tujuh pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi pada tanggal 20 April 2020 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, Sabtu (31/10/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung., SH.S.IK.M.Si melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku RH (32) warga Kecamatan Blambangan Umpu diserahkan oleh orang tuanya, para tokoh dan kepala kampung ke Polres Way Kanan.
"Pelaku telah menyesali perbuatanya, dan akhirnya menyerahkan diri," kata Herison.
Baca juga: Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Pringsewu, 2 Kurir dan 1 Pengguna Turut Diamankan
Herson menambahkan, kronologi berawal saat korban, yaitu PT KAI melapor telah terjadi pencurian besi rel.
"Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan lima dari tujuh pelaku pada bulan April. Ditambah ini, satu pelaku menyerahkan diri. Jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO," lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Juanda, menghimbau kepada satu warganya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menterahkan diri secepatnya. (*)
Video KUPAS TV : Personel Basarnas Siaga di PelabuhanBakauheni Saat Libur Panjang
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025