Langgar Prokes, 11 Pengunjung Taman Wisata Hamtebiu Disanksi
Satpol PP Lampung Barat saat melakukan operasi Prokes Covid-19 di taman wisata Hamtebiu, Sabtu (31/10/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di taman wisata Hamtebiu pada Sabtu (31/10/2020) malam.
Kasatpol PP setempat, Haiza rinsa kepada Kupastuntas.co mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah antisipasi, mengingat Lampung Barat kembali menyandang zona oranye penyebaran virus corona.
"Dalam operasi penegakan disiplin semalam kita berhasil menindak 11 pengunjung yang melanggar. Sanksi yang kita berikan yakni teguran tertulis, hukuman melakukan Phus Up juga mentanyikan lagu wajib," kata Haiza, Minggu (1/11/2020) pagi.
Haiza mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Kita tidak pernah tahu dimana dan dari mana wabah ini berada. Masyarakat harus selalu mawas diri. Hanya dengan menjalankan Prokes kita bisa melawan wabah dari Wuhan Cina tersebut," tegas Haiza.
Haiza juga mengimbau kepada seluruh Camat dan Peratin (Kepala Desa), supaya lebih meningkatkan pengawasan, terkhusus di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, lokasi pengajian dan lokasi hajatan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Edi Novial Warning Pejabat Baru : Prioritaskan Pelayanan, Tinggalkan Pola Kerja Seremonial
Kamis, 25 Desember 2025









