Kemendagri Tegur Gubernur Soal Netralitas ASN, Arinal : Saya Sudah Ingatkan Berulang Kali
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah termasuk didalamnya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, lantaran belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkda 2020.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Arinal mengaku jika dirinya sudah berulang kali mengingatkan agar ASN tegak lurus dalam menjalankan tugasnya sebagai birokrat serta tidak bermain politik.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan agar ASN tegak lurus bekerja sebagai birokrat yang profesional tanpa ikut di dalam permainan politik. Karena ASN itu tidak diperkenankan untuk berpolitik nah tapi kenyataannya ada yang belum sadar tentang itu," kata Gubernur saat dimintai keterangan, Senin (2/11/2020).
Arinal melanjutkan, jika ada laporan terkait ASN yang melanggar netralitas dari daerah penyelenggara Pilkada di Lampung masuk ke dirinya. Maka ia siap untuk segera memproses dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Nah kalau seandainya ada laporan dari daerah yang terkait dengan Pilkada masuk ke saya, saya akan segera proses. Sanksinya tentu akan sesuai kesalahan, nggak semua rata dan sama," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Arinal pun kembali mengingatkan agar para ASN menjauhi yang bukan tugas dan fungsi nya. ASN juga diminta untuk lebih profesional sesuai dengan kemampuan dan keahliannya yang dimilikinya.
"Bagaimana ceritanya dia mendukung A tapi yang jadi (terpilih) B. Maka akan jadi sulit kedepannya. Oleh karena itu jauhi lah hal-hal yang bukan tugas dan fungsi birokrat. Jadilah birokrat profesional, sesuai kemampuan dan keahliannya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








