• Selasa, 20 Mei 2025

SBSI Lampung Sambut Baik Perihal Naiknya UMK 2021 di Bandar Lampung

Senin, 02 November 2020 - 15.30 WIB
296

Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Provinsi Lampung, menyambut baik atas kebijakan pemerintah kota (Pemkot) yang akan menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021 sebesar 9 persen atau Rp 2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp 2.653.000.

"Kenaikan UMK itu kita menyambut baik dan kita berikan apresiasi pada pemkot Bandar Lampung," kata Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan, saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Lanjut Deni Suryawan, kenaikan pada UMK itu juga adalah salah satu upaya dari organisasi SBSI yang mendorongnya. Selain itu terangnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, maka bagi serikat buruh kenaikan UMP adalah suatu keharusan.

Pihaknya juga menolak keras atas keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

"Karena para buruh inikan orang-orang yang menengah kebawah. Maka seharusnya Menaker lebih menelaah lagi keputusan itu, berbenturan tidak dengan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan," bebernya.

Dan jika memang ada pusahaan tidak mampu membayar besaran UMK yang naik tersebut, maka hal itu silahkan perusahaan mengajukan penangguhan sesui dengan prosedur.

"Dengan pertimbangan covid-19, kemudian ekonomi belum stabil. Ya silahkan. Tapi di samping itu jangan lupa bahwa ada juga perusahaan yang mampu membayarnya. Maka itu harus imbang, baru benar-benar adil. Kalau seperti inikan sepihak yang menguntungkan pengusaha, sementara para buruh tidak," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Arus Lalu Lintas di Tol Lampung Meningkat, Pengunjung Rest Area Ditertibkan!

Editor :