Tak Netral di Pilkada, 4 ASN Pemprov Lampung Kena Sanksi Disiplin
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darmanti, saat dimintai keterangan, Senin (2/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena terlibat dalam Pilkada yang akan diselenggarakan oleh 8 Kabupaten/Kota di Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darmanti mengatakan, ke empat ASN tersebut terlibat di Pilkada, seperti mengikuti proses pendaftaran calon, hingga ikut mempublikasikan kegiatan calon melalui jejaring sosial.
"Fahrizal melanjutkan, ke empat ASN tersebut memang tidak menduduki sebagai pejabat struktural. Sedangkan sanksi disiplin yang diberikan seperti penundaan kenaikan gaji berkala," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Senin (2/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Fahrizal pun kembali mengingat untuk seluruh ASN agar bersifat netral serta tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon.
"ASN itu salah satu fungsinya adalah sebagai perekat dan pemersatu. Kalau ASN sudah memihak kesana-kemari maka dia tidak bisa lagi menjadi perekat dan pemersatu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








