Taufik Basari: Pungli Bisa Hilang Lewat Omnibus Law Cipta Kerja

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, yang dipandu langsung oleh host CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Senin (2/11/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI, Taufik Basari mengklaim, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat mencegah korupsi dan memberantas Pungutan Liar (Pungli). Karena dalam salah satu poin Omnibus Law menyederhanakan perizinan.
Hal tersebut ia sampaikan saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, yang dipandu langsung oleh host CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Senin (2/11/2020).
Dalam Podcast tersebut, ia pun membedah Omnibus Law, salah satunya adalah mempermudah perizinan.
"Terciptanya undang-undang ini adalah untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena dengan menyederhanakan, memotong, integrasi dalam sistem perizinan secara elektronik, maka Pungli dapat dihilangkan," kata Ketua DPW Provinsi Lampung itu.
Baca juga : Besok Buka Dialog di Unila, Taufik Basari: Saya Siap Disidang Mahasiswa
Ia mengungkapkan UU Cipta Kerja akan mempermudah semua urusan perizinan yang semula rumit menjadi lebih sederhana dan cepat. Maka dari itu, ia ingin beleid ini segera diimplementasikan.
"Regulasi yang rumit akan di pangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," jelasnya.
Ia pun memberi contoh beberapa perizinan berusaha yang jadi lebih sederhana dan cepat. Pertama, perizinan berusaha untuk UMKM yang hanya butuh pendaftaran saja.
Memang ia akui kalau melihat draf awal yang disodorkan oleh Pemerintah ada beberapa masalah yang tumpang tindih dan tak sesuai dengan masyarakat.
"Maka dari itu, kami (DPR) membedah satu persatu, ada poin yang kami hilangkan untuk mempermudah pengusaha dan masyarakat untuk berinvestasi,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Arus Lalu Lintas Bandar Lampung-Pesawaran Dialihkan Untuk Mengurai Kemacetan
Berita Lainnya
-
Janji Manis di TikTok, 5 Warga Lampung Timur Bayar Jutaan Rupiah untuk Bekerja Ilegal ke Malaysia
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan Profesor Kehormatan
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025