Tiap Desa di Lampura Wajib Salurkan BLT-DD Hingga Desember 2020

Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi menjelaskan bahwa di tengah situasi pandemi Covid 19 ini pemdes wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hingga Bulan Desember 2020
"Setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD sampai bulan Desember, namun ada situasi yang apabila terpenuhi maka boleh tidak menyalurkan, " jelas Habibi pada Senin (2/11/2020).
Habibi menambahkan apabila kondisi keuangan desa tahap akhir yang minim akan tetapi masih terdapat kewajiban Pemerintah Desa yang belum terbayar seperti Insentif aparatur desa, guru ngaji, HOK pekerja yang sudah melakukan pekerjaan fisik namun belum dibayar maka melalui musyawarah desa dengan sepengetahuan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Yang jelas untuk pembangunan infrastruktur yang belum dikerjakan di tahap akhir tidak boleh jadi alasan untuk tidak melakukan penyaluran BLT-DD," tutup Habibi. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Lampung Utara, Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh
Rabu, 06 Agustus 2025