UMK Bandar Lampung Naik 9 Persen, Apindo: Kita Ikut SE Menaker
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021, naik sebesar 9 persen atau Rp250 ribu. Dari tahun sebelumnya Rp2.653.000 menjadi Rp2.903.000.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, M. Ansor mengatakan, tentang UMK tersebut telah ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020, yang mana dimasa pandemi sekarang ini menghambat semua perkembangan.
"Kita ikuti SE dari Menaker. Artinya dianjurkan dalam kondisi seperti sekarang, upah itu sama seperti tahun ini atau tidak naik," ungkap Ansor, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Pemkot Tetapkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2021 Naik 9 Persen
Jika Pemerintah Bandar Lampung akan menetapkan UMK-nya naik, maka hal itu nantinya juga akan diproses atau dibahas lagi ke dewan pengupahan Provinsi. Baru nanti diusulkan lagi ke gubernur.
"Jadi kesimpulannya apa, kita belum bisa prediksi. Karena surat edaran itu ditujukan untuk gubernur," imbuhnya.
Ia juga berharap dengan kondisi Covid-19, masyarakat diminta untuk memaklumi dulu. Karena dimana-mana perusahaan merumahkan karyawannya karena tidak kuat bayar. (*)
Video KUPAS TV : Asyik Berenang, Pengunjung Pantai Sebalang Tewas Terseret Ombak
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








