Disanksi Pengurangan Masa Kampanye, Kuasa Hukum Yutuber Keberatan
Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto: Doc.Sule/Kupastunttas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, keberatan terkait sanksi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pasangan berjargon Yutuber tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas sanksi yang diberikan oleh KPU tersebut. Pasalnya, pihaknya tak pernah di klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang tersebut.
"Jelas kami keberatan. Bagaimana mungkin sanksi diberikan tanpa adanya klarifikasi. Kami sangat menyayangkan sanksi ini," ungkap Ahmad, Selasa (3/11/2020).
Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Yutuber Disanksi Pengurangan Masa Kampanye Oleh KPU Bandar Lampung
Menurut Handoko, selama kampanye, pihaknya selalu taat dengan aturan protokol Covid-19. Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen dan bukti, bahwa selama kampanye pasangan Yutuber mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bandar Lampung, KPU telah memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 berupa pengurangan masa kampanye, selama tiga hari terhitung tangga 4-6 November. (*)
Video KUPAS TV : DPR RI MENYAPA - Bersama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari
Berita Lainnya
-
Antisipasi Mengantuk saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Sabtu, 14 Maret 2026 -
SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Basarnas Lampung Siagakan 135 Personel dan Berbagai Peralatan Amankan Arus Mudik Lebaran
Sabtu, 14 Maret 2026 -
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan Scam di WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
Sabtu, 14 Maret 2026



