Sekda Lamsel Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hermansyah Hamidi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekda Lampung Selatan, Thamrin, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mangkir pada panggilan pertama. Thamrin diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi, Asisten II Pemkab Lamsel.
"Ya, datang tadi jam 9 dan selesai pemeriksaan sekitar jam 11," singkat Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/11/2020).
Dikatakan Ali Fikri, bahwa Sekda Lamsel tersebut diperiksa guna kelengkapan berkas perkara Hermansyah Hamidi. "Ya, pemeriksaan Sekda untuk melengkapi berkasnya tersangka HH," tambah Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara, tersangka korupsi fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan pada APBD 2016-2017.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan yakni Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kadis PUPR Syahroni.
Hermansyah Hamidi terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka oleh KPK melalui pernyataan resmi lembaga tersebut pada Kamis 24 September 2020 yang lalu. (*)
Video KUPAS TV : SAH! BUDI UTOMO DILANTIK JADI BUPATI LAMPUNG UTARA, GANTIKAN AGUNG ILMU MANGKUNEGARA
Berita Lainnya
-
Pimpinan DPRD Lampung Terima Tunjangan 52,8 Juta per Bulan, Anggota 50,6 Juta per Bulan
Rabu, 10 September 2025 -
Evaluasi Program MBG di Lampung, Mulai Kebersihan Makanan, Penerima Manfaat hingga Dapur
Rabu, 10 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Mutu Pendidikan Islam Bidang Kesekretariatan
Selasa, 09 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025