• Jumat, 26 April 2024

Dankimal Lampura: TNI AL Tak Mungkin Rebut Tanah Rakyat

Kamis, 05 November 2020 - 18.07 WIB
4.6k

Komandan Pemukiman Angkatan Laut (Dankimal) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Letkol Laut. Dr. Hi. Sri Depranoto,S.Ag, M.Pd, saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Komandan Pemukiman Angkatan Laut (Dankimal) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Letkol Laut. Dr. Hi. Sri Depranoto,S.Ag, M.Pd angkat bicara terkait sengketa lahan di wilayah Prokimal.

"Apa yang dilakukan oleh anggota AL Prokimal sebatas pengamanan aset milik Kimal AL" jelas Sri Depranoto, Kamis (5/11/2020).

Dankimal juga menjelaskan, lahan yang diklaim masyarakat tersebut merupakan aset TNI AL Prokimal Lampung Utara yang diserahkan presiden  pada tahun 1966 dan memiliki bukti yang sah.

"Karena kami sebagai Tentara Nasional Indonesia, tidak mungkin merebut tanah rakyat. Karena tugas Tentara melindungi dan mengayomi rakyat," tegas Sri Depranoto.

Baca juga : Perihal Kualitas Buruk BPNT , Ini Penjelasan Dinsos Lampura

Namun tidak menutup kemungkinan, apabila secara hukum dibuktikan bahwa tanah tersebut adalah hak masyarakat, maka akan dikembalikan oleh pihak TNI AL. Demikian sebaliknya, apabila lahan tersebut memang aset Kimal maka diharapkan masyarakat dapat menyerahkan secara baik-baik.

Kakimal AL juga menambahkan, selama ini pihaknya selalu menggunakan pendekatan persuasif dan bermusyawarah dengan masyarakat tentang kepemilikan lahan. Bahkan sebagian masyarakat dapat menggarap lahan.

Terkait Insiden pengancaman oleh salah satu masyarakat dengan senjata tajam terhadap anggotanya yang sedang melakukan pengamanan di lahan, masih dalam tahap koordinasi intern AL. (*)


Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung