Disdukcapil Lambar: Masyarakat Non Muslim Diminta Buat Akta Pernikahan

Kepala Disdukcapil setempat, Adi Utama, saat memberikan keterangan, Senin (9/11/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat, sepanjang tahun 2020 per bulan Oktober sudah mencetak sebanyak 372 Akta Pernikahan bagi penduduk non muslim di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.
Kepala Disdukcapil setempat, Adi Utama mengungkapkan, rinciannya terdiri dari warga beragama Kristen 225 akta pernikahan, Katolik 73 akta, Hindu 50 akta dan agama Budha 24 akta pernikahan.
"Jadi bagi warga non muslim yang belum memiliki akta pernikahan, agar bisa segera membuat di Disdukcapil. Pelayanan diberikan secara gratis setiap jam kerja," kata Adi, Senin (9/11/2020).
Baca juga : Parosil Optimis Masuk Rangking 3 Penilaian IGA 2020
Jika tidak mau datang ke kantor Disdukcapil di lingkungan Pemkab, warga bisa menghubungi petugas agar dilakukan pelayanan jemput bola ke Gereja atau lokasi pernikahan lainnya.
"Untuk mempermudah pelayanan, kita sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuatan akta pernikahan ini. Bahkan pimpinan Gereja juga sudah kita beri tahu," jelas Adi. (*)
Video KUPAS TV : Mahasiswa Lampung Tetap Tolak UU Cipta Kerja, Meski Sudah Diteken Presiden Jokowi
Berita Lainnya
-
Resmi Dibentuk, Koperasi Merah Putih Desa Kerang Lampung Barat Siap Jadi Motor Ekonomi
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Bupati Lambar Lantik 14 Kepala Puskesmas, Tegaskan Layanan Kesehatan Harus 24 Jam
Jumat, 25 Juli 2025 -
Parosil Tekankan Percepatan Program dan Sinergi OPD Usai Rotasi Jabatan
Kamis, 24 Juli 2025 -
Pemkab Lambar Bersama Bulog Salurkan 590.680 Kilogram Beras untuk 29.534 KPM
Rabu, 23 Juli 2025