Disdukcapil Lambar: Masyarakat Non Muslim Diminta Buat Akta Pernikahan
Kepala Disdukcapil setempat, Adi Utama, saat memberikan keterangan, Senin (9/11/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat, sepanjang tahun 2020 per bulan Oktober sudah mencetak sebanyak 372 Akta Pernikahan bagi penduduk non muslim di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.
Kepala Disdukcapil setempat, Adi Utama mengungkapkan, rinciannya terdiri dari warga beragama Kristen 225 akta pernikahan, Katolik 73 akta, Hindu 50 akta dan agama Budha 24 akta pernikahan.
"Jadi bagi warga non muslim yang belum memiliki akta pernikahan, agar bisa segera membuat di Disdukcapil. Pelayanan diberikan secara gratis setiap jam kerja," kata Adi, Senin (9/11/2020).
Baca juga : Parosil Optimis Masuk Rangking 3 Penilaian IGA 2020
Jika tidak mau datang ke kantor Disdukcapil di lingkungan Pemkab, warga bisa menghubungi petugas agar dilakukan pelayanan jemput bola ke Gereja atau lokasi pernikahan lainnya.
"Untuk mempermudah pelayanan, kita sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuatan akta pernikahan ini. Bahkan pimpinan Gereja juga sudah kita beri tahu," jelas Adi. (*)
Video KUPAS TV : Mahasiswa Lampung Tetap Tolak UU Cipta Kerja, Meski Sudah Diteken Presiden Jokowi
Berita Lainnya
-
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025









