• Jumat, 03 Mei 2024

Lima Pelaku Kasus Narkoba di Pringsewu Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Ayah dan Anak

Senin, 09 November 2020 - 12.30 WIB
511

Kelima pelaku kasus narkoba saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist

Pringsewu, Kupastuntas.co - Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus Lima pelaku  terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu , Dua diantaranya merupakan Ayah dan Anak.

Dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap 1 pelaku diduga berperan sebagai bandar, 1 pelaku sebagai pengedar sedangkan 3 pelaku lain sebagai pemakai.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan kedua pelaku yaitu BAW alias Beni Genjrot(42) dan MGR (20) yang diduga sebagai bandar dan pengedar merupakan warga Pekon Wonodadi Gadingrejo, Pringsewu yang juga berstatus bapak dan anak.

Sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial RN (21) alamat Pekon Tulung Agung Gadingrejo, AH (19) warga Pesawaran dan MFR (21) warga Sidoharjo, Pringsewu.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah, BAW di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP, MGR di Pekon Bumi Ayu Pringsewu dengan barang bukti 0,19 gram sabu, 2 unit HP dan 1 bundel plastik klip kosong.

Sedangkan RN di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai dan 1 unit HP sedangkan pelaku AH di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan BB kaca Pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Kasat mengungkapkan, dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap, 3 diantaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah menjalani Vonis pengadilan di Lapas Kota Agung yaitu BAW, MGR dan RN.

“Pelaku BAW baru keluar LP bulan April 2020, MGR pada bulan Oktober 2020 dan RN bulan februari 2020,” ungkapnya.

Saat ini lanjut Kasat, kelima pelaku telah telah diamankan di mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

"Sedangkan Pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Video Kupas TV : Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Dibekuk di Pringsewu

Editor :