• Jumat, 11 Juli 2025

Terkait Perusakan APK Calon Walikota, Kuasa Hukum Terlapor: Laporannya Tak Penuhi Syarat

Senin, 09 November 2020 - 15.28 WIB
165

Pemeriksaan Kepala Lingkungan Kelurahan Bringin Jaya kecamatan Kemiling Suratman oleh Anggota Bawaslu Bandar Lampung Gistiawan, Senin (09/11/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kuasa hukum dari Lurah, Kepala Lingkungan dan RT Beringin Jaya (terlapor) terkait kasus dugaan pidana perusakan Alat Peraga Kampanye Milik Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 M. Yusuf Kohar, mengklaim pelaporan tersebut amatir tak memenuhi unsur, syarat atau masih bersifat prematur.

Kuasa hukum RT, Kepala Lingkungan, Lurah Bringin Jaya,  Dwiendi Leksa Utama mengatakan pihaknya saat ini tengah mendampingi kliennya di Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait dugaan perusakan dan penghilangan APK. 

Dirinya mengungkapkan, semua terlapor akan dilakukan pemeriksaan, saat ini yang sudah dilakukan pemeriksaan adalah RT Suratman, Herwanto dan Hamza, oleh Bawaslu Bandar Lampung. 

"Dari hasil pemeriksaan, laporan yang disampaikan pelapor, saya katakan masih prematur. Hal ini dikarenakan tidak cukup alat bukti tekait perusakan dan penghilangan APK tersebut," kata Dwiendi usai mendampingi tiga terlapor perusakan APK di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (09/11/2020).

"Pelapor tidak bisa menyampaikan bagaiaman cara merusak APK dan menghilangkan APK itu sendiri, sedangkan unsur itu wajib terpenuhi. Dan semua klien saya menolak dan membantah bahwa mereka merusak APK tersebut," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan wakil walikota nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melaporkan sejumlah RT, Kepala Lingkungan, dan Lurah Beringin Jaya kecamatan Kemiling, karena diduga telah melakukan perusakan terhadap (APK) milik calon tersebut ke Bawaslu Bandar Lampung. (*)

Video KUPAS TV : Mahasiswa Lampung Tetap Tolak UU Cipta Kerja, Meski Sudah Diteken Presiden Jokowi

Editor :