Antisipasi Sengketa Pemilu, KPU Lampung Harap Dokumentasi Tiap Tahapan Tersusun Rapi
Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliyansah, saat memberikan pemaparan dalam FGD Pendidikan pemilih, Selasa (10/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung menginstruksikan jajaran penyelenggara mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendokumentasikan peristiwa yang terjadi selama tahapan dengan baik dan rapi.
Hal itu sebagai salah satu langkah antisipasi dalam menghadapi sengketa Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliyansah mengatakan, langkah antisipasi Sengketa pemilihan mulai dari proses perekrutan KPPS.
Tetapi proses pemungutan dan penghitungan suara itu bukan hanya persoalan dari penyelanggara di tingkat TPS saja, tetapi bagaimana calon menghadirkan saksi yang memang paham tentang proses penghitungan suara.
Kemudian bagaimana Bawaslu memberikan Bimtek kepada pengawas TPS yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota.
"Kita harap tidak terjadi kesalahan pelanggaran dalam tahapan penghitungan suara, dengan melakukan Bimtek. Ketika nanti pemahaman antara Panwascam, PPK dan penyelenggara lainnya memiliki pemahaman yang sama, harapannya apabila terjadi kesalahan dan kekeliruan bisa diluruskan langsung oleh penyelenggara kepada para saksi calon yang hadir," ungkap Tio, saat Focus Group Discussion (FGD) pendidikan pemilih, Selasa (10/11/2020).
Selain itu Tio menjelaskan, Sirekap atau E-rekap ini merupakan aplikasi baru yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan penghitungan suara. Tetapi dalam sengketa pemilu, yang menjadi bukti dalam proses sengketa tetap C1 Plano yang dilakukan secara manual yang berhologram.
Karena nanti penyelenggara dan saksi akan menerima C1 Plano sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan KPPS.
Jadi pihaknya sudah mengantisipasi, sudah mempersiapkan dan meminta kepada penyelenggara di tingkat TPS, agar semua kejadian saat pemungutan suara dan rekapitulasi tercatat dalam formulir khusus.
Sehingga itu yang akan menjadi alat bukti persoalan di KPPS diangkat di PPK. Jadi akan terlihat sudah diselesaikan atau diperbaiki belum apabila ada kekeliruan.
Kemudian yang menjadi hal yang penting, dari jajaran PPS sampai KPU Kabupaten/Kota, dalam mendokumentasikan semua administrasi dan semua dokumen harus tersusun rapi dan baik.
"Karena sidang di MK nanti kan lebih ke administrasi, bagaimana kita bisa menghadirkan alat bukti yang lengkap dan detail," pungkas Tio. (*)
Video KUPAS TV : Lima Kapal Perang Milik Kolinlamil Bersandar di Dermaga Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Cari Solusi Permasalahan Desa, Pemprov Lampung Kompetisikan Pengembangkan Aplikasi Berbasis AI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Target PAD Pemprov Lampung 2026 Sebesar Rp 4 Triliun, Pajak Kendaraan Masih Jadi Andalan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Dishub Catat 66 Kecelakaan Selama Libur Akhir Tahun, 21 Korban Meninggal Dunia
Rabu, 07 Januari 2026 -
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 13,8 Kilogram Ganja, Satu Warga Lamsel Terancam Hukuman Mati
Rabu, 07 Januari 2026









