Terdakwa Pembunuh Mantan Sopir Bupati Lampura Dipecat
Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan memberi keterangan terkait pemecatan Bowok sebagai ASN.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok narapidana dalam kasus pembunuhan mantan sopir Bupati Lampung Utara, Yogi Andika dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara (Lampura), Iwan Kurniawan mengatakan, berdasarkan amar putusan yang telah diterima dan analisa Inspektorat Lampung Utara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maka Pemkab Lampura telah mengajukan Bowok untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang ada, melalui dasar hukum dan legal opinion Kejaksaan Negeri Lampung Utara," jelas Iwan Kurniawan, Selasa (10/11).
Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri menjelaskan bahwa pemecatan ASN masuk kewenangan BKD. “Jadi langsung koordinasi saja dengan BKD,” kata dia.
Sayangnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman belum dapat dihubungi.
Diketahui, Bowok selaku salah satu staf khusus mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti melakukan pembunuhan Yogi Andika dan divonis 4 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Bowok terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024



