Jaksa Harus Dalami Aliran Dana BOK Lampura yang Disebutkan Maya Metissa
Sidang lanjutan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan di Dinkes Lampura, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Doc/Kupastuntas/co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bumi, Lampung Utara (Lampura), diminta serius untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura tahun 2017-2018.
Terlebih dalam fakta persidangan, sudah terbuka sejumlah nama yang disebutkan terdakwa Maya Metissa, bahwa dari 10 persen pemotongan dana BOK tersebut, ada aliran dana sebesar 4 persen dan 2 persen ke dua orang. Yakni mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata dan Tim Koordinator BOK Lampura, Daning.
Bahkan, Majelis Hakim yang dipimpin Siti Insirah, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil kedua orang tersebut untuk dihadirkan kembali di persidangan. Pasalnya, hakim ingin mengkonfrontir keterangan keduanya, termasuk mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura, Novrida Nunyai.
Baca juga : Yustian-Daning Disebut Terima Aliran Dana BOK Lampura, Ini Perintah Hakim ke JPU
Menurut Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Edi Rifai, hakim dinilai punya kewenangan pressing agar jaksa lebih agresif menyambut keterangan terdakwa.
Nyanyian terdakwa Maya di dalam persidangan, kata Edi, bisa menjadi rujukan jaksa untuk membuka penyelidikan atau penyidikan baru dalam kasus tersebut. Sementara pengacara terdakwa tetap mengawal demi rasa keadilan.
Jaksa harus mendalami nyanyian terdakwa soal adanya pihak lain yang turut juga menikmati aliran dana tersebut, jadi bukan pengacara terdakwa yang mencari buktinya.
"Hakim yang punya otoritas penuh di persidangan, bisa menggunakan kewenangannya untuk kepentingan penegakan hukum," kata Edi Rifai, menanggapi adanya nyanyian terdakwa Maya di persidangan, Rabu (11/11/2020).
Baca juga : Akui Potong Dana BOK, Maya Metissa: Bukan Saya Saja yang Menikmati
Menurut Edi Rifai, hakim bisa meminta jaksa untuk mendalami keterangan terdakwa karena jelas disampaikan di bawah sumpah.
"Apalagi terdakwa sudah membeberkan secara terbuka kemana saja uang itu. Nah, hal itu (aliran dana) sudah menjadi fakta yang harus didalami," jelas Edi.
Ditegaskan Edi, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, sangat tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, melainkan berjemaah.
"Jadi, itu sudah tugasnya jaksa untuk mendalami keterangan terdakwa. Jaksa harus mencari bukti lain, selain keterangan satu orang saksi yaitu terdakwa. Memang kalau untuk satu orang saksi itu belum bisa, harus minimal dua saksi. Tapi jaksa bisa mencari bukti lain," sarannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bumi, Aditia, mengaku bisa saja mendalami keterangan terdakwa Maya. Namun, kata dia, pihaknya harus mencari bukti lain untuk menjerat pihak lain yang menerima aliran dana tersebut.
"Keterangan dia saja (Maya) itu cuma 1 bukti. Tapi kalau ada bukti lain, kita akan dalami lagi " singkatnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Maya Metissa pada persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/11/2020) lalu, menyebutkan bahwa dari 10 persen pemotongan dana BOK tersebut, dirinya mengaku hanya menikmati 4 persen, sedangkan 4 persennya lagi ke Yustian dan 2 persen ke Daning. (*)
Video KUPAS TV : Tak Patah Semangat, Mahasiswa dan Buruh di Lampung Kembali Demo Tolak Omnibus Law
Berita Lainnya
-
Komisi V DPRD Lampung Tinjau RSUD Abdul Moeloek, Dorong Penguatan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Dosen Peneliti AI Universitas Teknokrat Ridwan Mahenra Raih Penghargaan Internasional 'Top 20 Rising AI Leaders' di Malaysia
Selasa, 12 Mei 2026 -
Itjen Kemendagri Temukan 26 Catatan di Pemprov Lampung, Sekdaprov Minta OPD Segera Benahi
Selasa, 12 Mei 2026 -
Diskes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Dapur MBG Cegah Kasus Keracunan
Selasa, 12 Mei 2026








