• Selasa, 12 Mei 2026

Jaksa Periksa Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung

Rabu, 11 November 2020 - 18.00 WIB
116

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Polresta Bandar Lampung akhirnya melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Pelimpahan tahap I ke Kejari Bandar Lampung itu untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara tahap I sudah kita rampungkan, dan sudah kita kirim ke Kejari Bandar Lampung pada 2 November 2020 lalu," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, melalui Kanit Tipikor, Iptu Edi Yulianto, Rabu (11/11/2020).

Baca juga : Polresta Tahan Dua Tersangka OTT di Dinas PMPTSP Lampung

Saat ini, kata Edi, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari pihak Kejari Bandar Lampung, apakah P-19 atau dinyatakan lengkap (P-21), baik secara formil ataupun materil. Beberapa saksi ahli juga sudah dimintai keterangan, termasuk Ahli Pidana.

Jika nantinya sudah dinyatakan P-21, lanjut Edi, pihaknya secepatnya melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Untuk diketahui, dalam perkara OTT ini terdapat dua tersangka, yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari Bidang tersebut.

Barang bukti yang disita yaitu lima unit handphone, satu berkas Surat Permohonan Izin (SIP) dan Surat Izin pemanfaatan Air Tanah (SIPA), uang Rp25 juta (fee) serta empat rangkap SIP dan SIPA untuk pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga, dan dua tanda terima berkas Permohonan Izin Lautan Teduh Interniaga.

Nirwan Yustian dijerat dengan pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Edi Efendi pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 51 KUHPidana. (*)


Video KUPAS TV : Mahasiswa Lampung Tetap Tolak UU Cipta Kerja, Meski Sudah Diteken Presiden Jokowi