Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus Benih Jagung, Dua PNS Provinsi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja ekstra cepat dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung.
Baca juga: Kejati Lampung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung ke Tahap Penyidikan
Dari informasi yang di dapat Kupastuntas.co, Rabu (11/11/2020), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Provinsi Lampung berinisial DG dan RM. Kedua PNS tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 Wib.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, membenarkannya.
"Ya benar. Hari ini ada pemeriksaan dua orang saksi untuk perkara benih jagung," kata Andrie, Rabu (11/11/2020).
Andrie belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan kedua PNS tersebut. "Pemeriksaannya terkait perkara benih jagung. Untuk detailnya berapa pertanyaan yang dicecar kepada dua orang saksi itu, saya belum dapat informasinya dari penyidik pidsus. Tapi yang jelas untuk perkara ini masih terus didalami," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp170 miliar untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Lampung, diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan saat ini ditangani oleh Kejati Lampung berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017.
Saat ini, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum diketahui berapa jumlah kerugian keuangan negaranya.
Dalam kasus ini, sebelumnya juga Kejati sudah memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung periode 2017, Edi Yanto dan Kabid Tanaman Pangan, Herlin Retnowati serta seorang staf bernama Bartolomeus H. Sunaji. Mereka diperiksa sekitar bulan Oktober 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu. (*)
Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!
Berita Lainnya
-
Komisi V DPRD Lampung Tinjau RSUD Abdul Moeloek, Dorong Penguatan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Dosen Peneliti AI Universitas Teknokrat Ridwan Mahenra Raih Penghargaan Internasional 'Top 20 Rising AI Leaders' di Malaysia
Selasa, 12 Mei 2026 -
Itjen Kemendagri Temukan 26 Catatan di Pemprov Lampung, Sekdaprov Minta OPD Segera Benahi
Selasa, 12 Mei 2026 -
Diskes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Dapur MBG Cegah Kasus Keracunan
Selasa, 12 Mei 2026








