• Selasa, 12 Mei 2026

Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus Benih Jagung, Dua PNS Provinsi Diperiksa

Rabu, 11 November 2020 - 15.02 WIB
496

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja ekstra cepat dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung.

Baca juga: Kejati Lampung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung ke Tahap Penyidikan

Dari informasi yang di dapat Kupastuntas.co, Rabu (11/11/2020), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Provinsi Lampung berinisial DG dan RM. Kedua PNS tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 Wib. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, membenarkannya.

"Ya benar. Hari ini ada pemeriksaan dua orang saksi untuk perkara benih jagung," kata Andrie, Rabu (11/11/2020).

Andrie belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan kedua PNS tersebut. "Pemeriksaannya terkait perkara benih jagung. Untuk detailnya berapa pertanyaan yang dicecar kepada dua orang saksi itu, saya belum dapat informasinya dari penyidik pidsus. Tapi yang jelas untuk perkara ini masih terus didalami," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp170 miliar untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Lampung, diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan saat ini ditangani oleh Kejati Lampung berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017.

Saat ini, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum diketahui berapa jumlah kerugian keuangan negaranya.

Dalam kasus ini, sebelumnya juga Kejati sudah memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung periode 2017, Edi Yanto dan Kabid Tanaman Pangan, Herlin Retnowati serta seorang staf bernama Bartolomeus H. Sunaji. Mereka diperiksa sekitar bulan Oktober 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu. (*)

Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!




Editor :