Kelompok Nelayan Datangi Kantor DPRD Pesibar Guna Bahas Izin Penangkapan Benur
Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Kelompok yang terdiri dari belasan nelayan asal Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat mendatangi kantor DPRD setempat, minta diberikan izin penangkapan baby lobster.
Ketua kelompok nelayan Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Cak Nur mengatakan kedatangan para nelayan untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat agar bisa memperjuangkan izin untuk penangkapan baby lobster di Pesisir Barat.
"Kami datang kemari (kantor DPRD) bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sebagai nelayan, agar izin penangkapan baby lobster dapat diperjuangkan bisa keluar,” kata dia, rabu (11/11).
Cak Nun meminta, kalau bisa izin penangkapan baby lobster diberikan kepada semua nelayan. “Begitupun jika memang tidak diberi izin sebaiknya ditutup semua, supaya adil dan tidak memihak,” tegas dia.
Ia melanjutkan, jika penangkapan baby lobster dianggap melanggar hukum, jangan penangkapan dilakukan hanya terhadap beberapa nelayan saja.
“Tetapi tolong tangkap semua mulai dari nelayan sampai pengepul agar adil. Dan kami akan berhenti menangkap baby lobster, jika Pemda Pesibar menyiapkan lahan usaha sebagai gantinya untuk kami," ujarnya.
Sementara Umi Kalsum, istri nelayan setempat berharap penangkapan baby lobster diberi izin agar suaminya bisa tetap mencari rezeki.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Ansori BM Sidik yang ikut hadir dalam pertemuan itu menyatakan, hingga kini di Provinsi Lampung belum izin untuk penangkapan baby lobster.
"Dan sampai hari ini sepengetahuan saya Pemerintah Provinsi Lampung belum mengeluarkan surat izin resmi, sehingga pihak kepolisian wajar saja jika mengambil tindakan," tegas dia.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Ali Yudem yang menemui nelayan mengatakan, akan meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Barat untuk menindaklanjuti aspirasi para nelayan.
"Nelayan akan kesulitan mencari rezeki, karena izin penangkapan baby lobster sampai hari ini belum ada,” ujar Ali. Ia berjanji, akan mengundang DKP Pesibar untuk membahas pemberian izin untuk nelayan agar bisa menangkap baby lobster. (*)
Video KUPAS TV : SEMUA EKSPOR BENIH LOBSTER DARI LAMPUNG ITU ILEGAL..!
Berita Lainnya
-
Tujuh Peserta Seleksi Anggota Polri di Polres Pesibar Gugur
Jumat, 26 April 2024 -
Warga Lemong Pesibar Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Pantai Pelabuhan Jaoh
Minggu, 21 April 2024 -
WSL Krui Pro QS 5000 Kembali Digelar, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Sabtu, 20 April 2024 -
75 Orang Daftar Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pesibar
Jumat, 19 April 2024